Arti dari Badan Standar Nasional Pendidikan
Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badanmandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), lembaga yang dibentuk berdasarkan dan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Tugas & Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.
- Menyelenggarakan ujian nasional.
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional dari jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA.
Struktur BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Keanggotaan
Anggota BNSP terdiri dari 15 orang yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional untuk masa keanggotaan selama empat tahun.
Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar